UNIMALNEWS | Lhokseumawe – Tim peneliti dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta tertarik dengan keberadaan partai politik lokal (parlok) yang hanya ada di Aceh. Dua dosen Universitas Malikussaleh, M Rizwan H Ali dan Hadi Iskandar, memaparkan tentang parlok dari aspek politik dan hukum.
Dosen Ilmu Politik Unimal, M Rizwan H Ali, menyebutkan keberadaan parlok di Aceh menarik minat peneliti dari luar, salah satunya dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). “Parlok menarik diteliti dari berbagai aspek, terutama politik dan hukum,” ujar Rizwan di Kampus Bukit Indah, Selasa (26/2/2019).
Sehari sebelumnya, Rizwan bersama dosen Fakultas Hukum, Hadi Iskandar, menerima tiga peneliti dari UMY masing-masing Dian Eka Rahmawati, Nanik Prasetia Ningsih, dan Septi Nurwijayanti. Isi wawancara antara lain sejarah dan perkembangan parlok di Aceh, pengaruh parlok terhadap perkembangan demokrasi, prospek elektoral parlok di Aceh, dan posisi perempuan dalam spektrum sosial politik di Aceh.
Rizwan yang juga mantan anggota Komisi Independen Pemilih Aceh Utara menjelaskan, parlok di Aceh merupakan menjelaskan, keikutsertaan parlok dalam konstelasi politik di Aceh merupakan implementasi dari Pasal 75 UU No.11/2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah No.20/2007 Tentang Partai Politik Lokal di Aceh.
Kehadiran parlok menjadi bagian dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia.
Dalam pemilu 2019, ada empat parlok yang akan memperebutkan kursi di DPR Aceh dan DPRK. Keempat parlok tersebut adalah Partai Aceh, Partai Nanggroe Aceh, Partai Daerah Aceh, dan Partai Sira.[zfi]