Gugus Jaminan Mutu Richa Meliza, S.Sos., M.Ant |
||
Unit Jaminan Mutu Jurusan Administrasi Aflia Rizki, S.IAN., M.A.P |
Unit Jaminan Mutu Jurusan Antropologi & Sosiologi Iromi Ilham, S.Pd.I., MA |
Unit Jaminan Mutu Jurusan Ilmu Politik dan Ilmu Komunikasi Zulhilmi, S.IP., M.HI |
Dalam rangka meningkatkan mutu, relevansi, efisiensi dan memenuhi tuntutan paradigma baru pengelolaan perguruan tinggi yang mengutamakan perbaikan mutu secara berkelanjutan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh membentuk Gugus Jaminan Mutu yang merupakan bagian dari Pusat Penjaminan Mutu Universitas Malikussaleh. Dengan SK Rektor No. 865/UN45/KPT/2023
Tujuan utama dibentuknya lembaga Gugus Jaminan Mutu (GJM) di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik adalah untuk mewujudkan sebuah Sistem Penjaminan Mutu Akademik (SPMA), yang diharapkan bisa menjadi pedoman dalam usaha perencanaan dan pelaksanaan akademik, peningkatan sumber daya, prosedur kegiatan, dan prosedur evaluasi.
Gugus Jaminan Mutu memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai lembaga yang memonitor dan meningkatkan mutu akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik secara berkelanjutan dalam rangka mencapai visi dan misi yang ditetapkan serta memenuhi kebutuhan masyarakat, dunia kerja dan kebutuhan profesional melalui penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. Kegiatan yang dilakukan yaitu penyusunan dokumen-dokumen akademik secara berkelanjutan sebagai suatu fondasi yang diharapkan akan menjadi bagian sistem dan mekanisme kerja (kelembagaan) di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik sebagai penunjang SPMA yang berpayung pada Universitas Malikussaleh.
Tugas Pokok Gugus Jaminan Mutu Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh adalah melakukan penjaminan internal mutu akademik untuk :
-
Kepatuhan terhadap kebijakan akademik, standar akademik, peraturan akademik, serta manual mutu akademik.
-
Kepastian bahwa setiap mahasiswa memiliki pengalaman belajar sesuai dengan spesifikasi program studi.
-
Kepastian bahwa lulusan memiliki kompetensi sesuai dengan yang ditetapkan di setiap jurusan/program studi.
-
Fleksibilitas kurikulum untuk mengakomodasi minat setiap mahasiswa untuk memprogram mata kuliah pilihan lintas jurusan/fakultas.
-
Relevansi program pendidikan dan penelitian dengan tuntutan masyarakat, dunia kerja, dan profesional.
-
Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk menjadi agen perubahan.