Lhokseumawe – Teuku Kemal Fasya MHum, Dosen Antropologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Malikussaleh, menjadi salah satu pembicara pada kegiatan "Penerangan dan Penyuluhan Hukum Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota" yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh. Kegiatan ini berlangsung di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe, Selasa (3/9/2024).
Selain Teuku Kemal Fasya, acara ini juga menghadirkan pembicara lainnya, yakni Amanto MH, dan Syahril MH, yang merupakan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Aceh.
Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni SE, dalam sambutannya menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian tahapan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. “Kegiatan penyuluhan hukum ini diadakan di beberapa lokasi, dan untuk Zona II, acara dipusatkan di IAIN Lhokseumawe dengan melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta KIP dari Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Bireuen,” katanya.
PIC kegiatan, Ahmad Mirza Safwandy MH, menekankan pentingnya kegiatan ini dalam mengkonsolidasikan persiapan Pilkada di seluruh kabupaten/kota di Aceh. “Kegiatan ini adalah upaya KIP Aceh untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang lebih baik dengan mematuhi Peraturan KPU (PKPU) dan aturan khusus di Aceh, seperti UU No. 11/2006 dan Qanun Pilkada No. 12/2016," jelas Mirza yang juga anggota KIP Aceh.
Teuku Kemal Fasya dalam presentasinya yang mengangkat tema "Kode Etik Penyelenggara Pemilu/Pilkada" menyoroti bahwa dinamika Pilkada di Aceh sering kali lebih kompleks dibandingkan Pemilu Legislatif. "Peserta Pilkada yang berasal dari berbagai partai politik cenderung berkompetisi secara intens untuk meraih kemenangan. Oleh karena itu, penting bagi penyelenggara untuk memahami situasi geo-politik Aceh secara mendalam agar dapat menjalankan tugas tanpa terpengaruh oleh tekanan politik," ujarnya.
Lebih lanjut, Kemal juga menyoroti data dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menunjukkan terdapat 299 pengaduan terkait penyelenggaraan Pemilu sepanjang tahun 2023, dengan 413 pihak terlapor. Ia menekankan pentingnya disiplin dalam penyelenggaraan Pilkada untuk menghindari pelanggaran, baik administratif, etik, maupun pidana.
“Kita berharap Aceh dapat menjadi contoh dalam pelaksanaan Pilkada Serentak yang bersih, tanpa adanya pelanggaran dan ketidakcakapan dari penyelenggara,” tutup Kemal.[tmi]